Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa penjatuhan putusan sela termasuk untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif sesungguhnya sudah diatur dalam Pasal 87 UU MK.
"Jangan lupa bahwa Pasal 87 UU MK itu memberikan kami kekuatan atau kewenangan, dan ada penegasan di dalam Peraturan MK bahwa Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela," ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Palguna mengatakan hal tersebut setelah sejumlah advokat mempertanyakan putusan sela yang dinilai tidak ada di dalam ketentuan.
Baca juga: Sidang Pileg, MK nyatakan 58 perkara PHPU tidak dilanjutkan
Baca juga: Sidang Pileg, MK nilai 80 perkara PHPU tidak penuhi syarat formal
Baca juga: Sidang Pileg, MK batasi saksi sidang pembuktian PHPU Legislatif
Palguna kemudian menjelaskan bahwa hal-hal yang diatur di dalam Peraturan MK, terlebih dahulu diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) Konstitusi, sehingga tidak keluar dari hukum acara.
"Sebab kalau logika yang formal demikian diikuti, bagaimana bila terjadi kekosongan hukum. Bila kami tidak langsung memutus lantas negara ini akan tersandera karena tidak ada putusan MK tersebut," jelas Palguna.
Artinya, ketika MK harus memutus begitu banyak perkara konstitusi termasuk sengketa Pemilu, perkara-perkara tersebut harus segera diputus supaya tidak menghalangi jalannya kegiatan lembaga legislatif.
"Ini dapat dijadikan sebagai bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, khususnya UU MK," ujar Palguna.
Palguna kemudian menjelaskan bahwa aturan hukum tersebut berasal dari sistem "Anglo Saxon".
"Karena kita berangkat dsri praktik itulah, kita temukan kelemahan dan kemudian kita sempurnakan. Tapi hal-hal seperti itu kan memerlukan data yang kemudian dijadikan bahan masukan dalam rangka perubahan UU ke depan," ujar Palguna.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019