Palembang (ANTARA) - Permasalahan narkoba mendominasi penyidikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama satu tahun terakhir dari keseluruhan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
"Terhitung sejak 2018 hingga Juli 2019 kami menerima 264 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum, 169 SPDP diantaranya adalah kasus narkoba," kata Kepala Kejati Sumsel, Sugeng Purnomo, saat memberi keterangan pers di Palembang, Senin.
Menurutnya, narkoba memang secara nasional telah menjadi persoalan serius di semua wilayah Indonesia termasuk Sumsel, sehingga penting sekali memberikan tuntutan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera.
Baca juga: Polda Sumsel kembali gagalkan peredaran sabu 8 kg
Baca juga: Polda Sumsel tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Medan
Baca juga: BNN ungkap TPPU narkoba Sulsel Rp16 miliar
Seperti komplotan bandar sabu-sabu asal Surabaya Letto CS yang dituntut hukuman mati, yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25) Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian (33), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22), Faiz Rahmana Putra (23), dan Ony Kurniawan (23).
Ketujuh terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Klas 1 Kota Palembang, pada Rabu (14/2), meskipun saat ini masih ada proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Tuntutan berat kepada bandar narkoba sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan kami tegas menjalankan itu," tambahnya.
Pihaknya meminta semua elemen di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan terus mengawasi lingkungan tempat tinggal jangan sampai di susupi pengguna atau pengedar narkoba.
Ia menambahkan, saat ini diperlukan cara-cara yang efektif sehingga dapat memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019