Jakarta (ANTARA) - Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
"Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Fahri Hamzah yakin Presiden PKS jadi tersangka
Baca juga: Fahri ungkap pemecatannya sebagai kasus rekayasa
Baca juga: Pengajuan PK oleh PKS tidak tunda eksekusi Rp30 miliar
Surat tersebut ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.
"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," ujar Mujahid.
Ia menambahkan bahwa secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.
"Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp30 miliar," kata dia.
Mujahid berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan.
"Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu. Saya kalau boleh istilahkan yang dulu mereka bilang ada 'pembangkangan', maka ini juga saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tutup Mujahid.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019