Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang proses pembahasannya menyita waktu sekitar dua periode anggota DPR, akhirnya berhasil mendapat persetujuan DPR untuk segera disahkan sebagai Undang Undang (UU).Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama jajarannya, di Jakarta, Rabu."RUU ini dibahas sejak periode DPR RI sebelumnya. Dan kami bersyukur, hari ini telah mendapat persetujuan untuk dibawa ke Paripurna agar segera disahkan sebagai UU," kata Ketua Pansus RUU ITE, Suparlan, kepada ANTARA News.Sementara itu, Menkominfo, Muhammad Nuh, kepada pers usai rapat tersebut mengemukakan: "Mudah-mudahan RUU ITE ini tidak divoting lagi di Paripurna."UU ITE, menurut Menkominfo, merupakan payung hukum bagi segenap aktivitas transaksi yang menggunakan Teknologi Informasi (TI)."Apa pun kegiatan umat manusia, khususnya di Indonesia yang menggunakan teknologi informasi, seperti transksi melalui ATM, Internet, telepon seluler, dan lain sebagainya, kini sudah ada payung hukumnya," katanya.Dengan demikian, konsumen TI yang selama ini kurang mendapat perlindungan, kini tak perlu lagi khawatir melalukan berbagai aktivitas transkasi TI.Sementara itu, dalam Bab II, Pasal (3) RUU ITE ini, tertulis, "pemanfaat Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi". Sedangkan, pada Pasal (4), huruf (e), disebutkan, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan, "memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi". Jadi, menurut Suparlan, RUU ITU ini amat penting bagi upaya melindungi kepentingan publik yang kini semakin gandrung menggunakan TI dalam kehidupan sehari-harinya."Jika tidak ada payung hukum seperti ini, maka rakyat kita bisa dibodoh-bodohi terus," kata Suparlan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008