Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilihan Umum tahun 2019 yang telah dijadwalkan pada Senin (22/7) di Hotel Samarinda.

Penundaan tersebut menurut KPU Kaltim, Rudiansyah dikarenakan pihak KPU Kaltim masih menunggu keputusan Mahkaman Konstitusi, terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Partai Berkarya, dari 34 Dapil seluruh Indonesia untuk DPR RI.

"Secara substansi tidak ada pengaruhnya terhadap pleno, karena yang menjadi locus gugatan ini bukan di DPRD Provinsinya tapi DPR RI-nya,” kata Rudiansyah kepada awak media.

Baca juga: KPU ingatkan Caleg terpilih wajib laporkan kekayaan

Baca juga: KPU tetapkan 40 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kupang

Baca juga: 120 personel Polres Biak siaga pengamanan penetapan caleg terpilih


Menurut Rudi, penundaan pleno tersebut sesuai dengan arahan KPU Pusat, mengingat pada nomenklatur putusan KPUD Provinsi Kaltim nanti juga akan memuat putusan Mahkamah Konstitusi.

Sedianya, KPU Kaltim akan menggelar rapat pleno terbuka, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilihan Umum tahun 2019 di Hotel Harris Samarinda, pada Senin siang.

Agenda Rapat pleno tersebut sebenarnya telah dihadiri oleh sejumlah utusan partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kaltim, Kesbangpol, Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim, Ketua KPU Samarinda dan aparat kepolisian untuk menjaga pelaksanaan acara.

Setelah berlangsung beberapa saat, rapat pleno tersebut kemudian diskors selama 1 jam sebelum ditunda lantaran KPU Kaltim masih menunggu keputusan Mahkaman Konstitusi, terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Partai Berkarya, dari 34 Dapil seluruh Indonesia untuk DPR RI.

Rudiansyah menjelaskan, gugatan Partai Beringin Karya tersebut karena ada selisih antara hasil perhitungan suara yang dilakukan Partai Berkarya dengan hasil perhitugan KPUD di sejumlah Dapil berbeda. Namun untuk Kaltim, hasilnya sama.

“Khusus Kaltim, versi Beringin Karya itu sama dengan yang kami tetapkan. Makanya kami katakan, khusus Kaltim tidak subtantif. Karena putusannya satu kesatuan juga, maka itulah yang harus ditunggu,” jelas Rudiansyah.

Perolehan suara Partai Beringin Karya untuk Dapil Kaltim sebanyak 41.907 suara, dan sama persis dengan perhitungan dari Partai Berkarya.

"Demi kehati-hatian kami menundanya,” tandas Rudiansyah.

Pewarta: Arumanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019