Semarang (ANTARA) - Oknum petugas Kejaksaan Negeri Rembang diduga menilap uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, mengatakan, oknum petugas Kejari Rembang berinisial AN diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca juga: Penghapusan denda kendaraan dinilai lancarkan tilang elektronik
Baca juga: STNK diblokir jika belum bayar denda tilang elektronik
Baca juga: Kapolri targetkan tabel denda e-Tilang berlaku seluruh polda
"Masih diusulkan ke Jaksa Agung," katanya usai usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AN tersebut terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2018.
Selain duit tilang, AN juga diduga menyelewengkan uang ongkos perkara yang nilainya mencapai Rp27 juta.
Selama kurun waktu hingga Juli 2019 ini, kata dia, terdapat tiga pegawai kejaksaan nakal yang dijatuhi sanksi.
Selain AN, terdapat pula seorang pegawai Kejari Brebes yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat karena selama 57 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
Satu kasus lainnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blora Hari Riyadi yang dijatuhi sanksi disiplin karena tidak memperlakukan saksi dalam suatu perkara sebagaimana mestinya.
Secara umum, kata Yunan, jumlah aduan terhadap perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan menurun dibanding tahun 2018.
"Kami mendorong fungsi pengawasan yang mengarah pada pencegahan, bukan hanya penindakan," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019