Lahan seluas 8,4 hektare yang dikelola sebagai pusat perbelanjaan itu diduga diagunkan ke Bank Sinarmas oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat hak kelola aset Pemda Lombok Barat tersebut, yakni PT Patuh Patut Patju (Tripat).
Mataram (ANTARA) - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejati NTB Arif, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan alat bukti perkaranya yang telah masuk tahap akhir penyidikan.
"InsyaAllah kalau nanti turun hasilnya (audit BPKP), kita akan segera gelar tetapkan tersangka," kata Kepala Kejati NTB Arif usai menggelar acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XIX di Mataram, Senin.
Terkait dengan angka kerugiannya yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ery Ariansyah sebelumnya mengatakan bahwa penyidik belum mendapatkan rinciannya secara jelas, melainkan progresnya masih berkoordinasi dengan BPKP NTB.
Lebih lanjut, dalam penyidik jaksa dalam progres penyidikannya telah melakukan serangkaian pemeriksaan alat bukti, baik dokumen maupun saksi yang berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah tersebut.
Baca juga: Soal kasus aset LCC, Bank Sinarmas serahkan kepada penyidik kejaksaan
Baca juga: KPK tangkap tangan jaksa
Baca juga: Polhut ungkap tersangka tambahan kasus kayu Hutan Sumbawa
Lahan seluas 8,4 hektare yang dikelola sebagai pusat perbelanjaan itu diduga diagunkan ke Bank Sinarmas oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat hak kelola aset Pemda Lombok Barat tersebut, yakni PT Patuh Patut Patju (Tripat).
Karena itu, pengelolaan aset Pemda Lombok Barat yang kemudian diserahkan kepada PT Bliss sebagai pusat perbelanjaan ini diduga bermasalah.
Permasalahan lainnya juga dilihat dari nilai deviden antara PT Tripat dengan pemerintah yang terkesan macet
Dalam perjanjiannya, Pemda Lombok Barat seharusnya menerima tiga persen pertahun dari pengelolaan aset tersebut. Persentase dan nominal setoran dihitung dari angka penyertaan modalnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019