Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro- Centre for Electoral Reform) Hadar N Gumay mengatakan, usulan dari sejumlah anggota Komisi II DPR untuk memberikan apresiasi atau penghargaan untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai cukup bagus, namun perlu diatur mekanismenya. "Apresiasi untuk calon anggota Bawaslu yang tidak terpilih merupakan pemikiran yang baik, namun perlu ada mekanismenya," kata Hadar di Gedung DPR Jakarta, Rabu. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan mengusulkan agar mereka yang tidak terpilih bisa menjadi staf ahli Bawaslu. Namun, dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, menurut Hadar, bisa saja calon anggota Bawaslu yang tidak terpilih bisa "dimanfaatkan" untuk memperkuat Bawaslu, namun mereka tidak menggunakan dana negara. "Kalau menggunakan dana dari luar, bisa saja namun jangan dikelola oleh pemerintah," ujarnya. Pendapat sama disampaikan, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampouw. Menurutnya, usulan dari DPR jika "ditangkap" oleh anggota Bawaslu terpilih maka merupakan ide yang menarik. "Sayang juga jika 10 dari mereka yang tidak lolos tidak `terpakai`," katanya. Jeirry berpendapat, mereka yang tidak lolos seleksi bisa "dimanfaatkan" oleh penyelenggara pemilu tidak harus dalam bentuk formal kelembagaan negara. Namun, ia menegaskan bahwa ke-10 tetap siaga karena mereka dirangking. Mereka bisa saja masuk menjadi anggota Bawaslu jika ada dari lima anggota Bawaslu bermasalah. Berdasarkan UU Nomor 22/2007 menyebutkan, anggota Bawaslu yang bermasalah, akan digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008