Tokyo (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, jajaran Polri tetap akan menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Hak Asazi Manusia (HAM) Munir dan bukan atas adanya tekanan dari pihak luar. "Apa yang menjadi komitmen Presiden dalam kasus Munir, juga merupakan komitmen Polri, yaitu tetap menuntaskan kasusnya. Penyidikan hingga kini juga masih berjalan terus," kata Kapolri usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur Akademi Kepolisian Jepang Kunio Uchiyamada di Tokyo, Rabu. Kapolri mengatakan, pihaknya juga meminta masyarakat membantu upaya Polri tersebut dengan memberikan masukan yang berharga bagi upaya penuntasan kasusnya. Sementara itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri juga mengatakan hal senada, namun ia menolak berkomentar lebih banyak soal kemungkinan nuansa politis ataupun adanya tekanan dari pihak luar dalam kasus Munir. "Kita harus percaya dong, kalau pimpinan tertinggi sudah berkomitmen, maka apalagi yang bisa dilakukan Polri selain menyelesaikan kasus Munir ini," ujarnya dengan santai. Menyinggung soal dugaan keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan kasus Munir, dengan diplomatis Bambang mengatakan bahwa demi kelancaran penyidikan itu sendiri maka pihaknya tidak bisa berbicara sembarangan. "Yang jelas penyidikannya jalan terus. Soal siapa saja yang sudah dimintai keterangan, tunggu saja sampai semunya sudah jelas. Polri juga tidak pernah kasusnya akan dipetieskan," ujarnya. Sementara itu, Parlemen Uni Eropa tahun pada 2007 mengeluarkan deklarasi tertulis atas pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir yang intinya mendesak Indonesia untuk membawa semua pihak yang bertanggung jawab atas kematian Munir ke Pengadilan. Komisi dan Dewan Uni Eropa juga akan terus memantau penyelidikan kasus Munir tersebut. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir pada Januari 2008 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, awal Februari lalu, memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, satu tahun penjara. Vonis tersebut karena Indra Setiawan dinyatakan bersalah dalam memberikan bantuan intelektual kepada Pollycarpus dalam membunuh Munir. Sedangkan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pertengahan tahun Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) menyampaikan bahwa Mabes Polri menjanjikan sebelum pertengahan tahun akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. Hal itu dikemukakan Sekretaris Kasum, Usman Hamid pada awal Februari lalu, seusai menemui Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Munir tewas diracun arsenik dalam pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangannya menuju Amsterdam pada tanggal 7 September 2004. Pollycarpus sendiri diketahui memiliki kedekatan dengan BIN, sehingga menguatkan tudingan keterlibatan BIN dalam kasus tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008