Jakarta (ANTARA) - Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan Menteri LHK bersama tim masih menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah untuk kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2015.

“Sedang disiapkan oleh Ibu Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya) dan tim. Koordinasi dengan pemerintah dengan Kejaksaan Agung sedang dilakukan,” kata Bambang di Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses PK sedang dipelajari pemerintah. Semua diurut lagi sejak awal perjalanan karhutla sejak 2015 ke belakang, bisa ditunjukkan kejadian tersebut tidak hanya terjadi di 2015.

Ia mengatakan arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yakni menjadikan penanganan karhutla menjadi satu koordinasi sampai tingkat tapak. Ini agar karhutla menjadi salah satu perhatian besar karena menyangkut soal kesehatan dan sebagainya.

“Jadi langkah-langkah itu sudah dilakukan, disusun bagaimana novum baru yang menunjuk bagaimana pemerintah dan Presiden serius menangani karhutla. Terlihat setiap awal tahun Presiden memimpin sendiri terkait karhutla,” ujar dia

Hal yang perlu diperhatikan, menurut dia, jika dipadukan seluruh persoalan karhutla 2015, diketahui bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja, tapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang terjadi di 2015 pada Selasa (16/7). Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada Selasa (16/07) oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. MA telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.


Awal perkara

Gugatan kepada Presiden dilakukan kelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan antara lain oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Selain itu gugatan juga dilayangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, majelis hakim menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas putusan itu, Presiden dan tergugat lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Namun, pada 19 September 2017, majelis hakim menolak banding tersebut dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.*

Baca juga: Kuasa Hukum: Putusan gugatan CLS karhutla Kalteng kemenangan bersama

Baca juga: Pemerintah tempuh kasasi terkait putusan Karhutla Kalteng

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019