"Jika awal Januari 2019 baru mencapai 56 bidang tanah, untuk saat ini semakin berkurang karena sudah ada 58 bidang tanah yang sudah dicairkan pemiliknya dengan nilai ganti untung bervariasi," kata Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan dari 58 bidang tanah tersebut, nilai ganti untungnya mencapai Rp3,66 miliar.
Adapun total bidang tanah yang nilai ganti ruginya dititipkan di PN Kudus berjumlah 68 bidang tanah dengan nilai total ganti untung sebesar Rp4,05 miliar.
Karena sudah ada 58 bidang tanah yang dicairkan oleh pemiliknya, maka saat ini tersisa 10 bidang tanah dengan nilai ganti untung sebesar Rp389,1 juta.
Menurut dia, warga terdampak bendungan tidak bisa melakukan upaya hukum karena sebelumnya sudah ada upaya hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (Mahkamah Agung).
Akan tetapi, MA menolak upaya hukum PK yang diajukan pemilik lahan yang terkena pembebasan untuk pembangunan Bendungan Logung.
"Saat ini pilihannya tentu harus mengambil uang ganti untung tersebut. Terlebih lagi, mayoritas warga terdampak sudah mencairkan," ujarnya.
Ia menyarankan uang tersebut segera dicairkan karena ketika pemilik lahan yang uang penggantinya masih belum dicairkan kemudian meninggal, ahli warisnya tentu tidak mudah dalam mengurus pencairannya.
"Uang yang dititipkan di PN Kudus memang aman. Akan tetapi, jika pemiliknya meninggal, maka ahli warisnya tentu harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan untuk bisa mencairkannya," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab dinilai terlalu murah.
Untuk lahan miring dihargai Rp28.000 per meter persegi, sedangkan harga lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.
Karena proses ganti untung yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.
Untuk Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).
Warga yang kurang puas, akhirnya mengajukan upaya hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (Mahkamah Agung), namun MA menolak upaya tersebut.
Sementara lahan yang dibangun untuk bendungan seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.
Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar.
Kini bendungan tersebut sudah dioperasikan dan tercatat sudah ada puluhan warga yang memanfaatkan keberadaan bendungan untuk kegiatan wisata air dengan menyediakan perahu wisata.*
Baca juga: Bendungan Logung disebut BPBD kurangi dampak banjir di Kudus
Baca juga: Dukungan hujan percepat penggenangan Bendungan Logung Kudus
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019