Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menakertrans yang kini menjadi Menperin Fahmi Idris berjanji akan memenuhi panggilan kedua sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek audit investigatif tenaga kerja asing pada 2004 di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Saya dipanggil lagi untuk besok (panggilan kedua), saya pasti datang," ujar Fahmi usai rapat kerja Depperin dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta, Rabu, menanggapi ketidakhadirannya pada sidang kasus dugaan korupsi proyek audit investigatif tenaga kerja asing pada 2004 di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Fahmi menjelaskan ketidakhadirannya pada sidang yang berlangsung Selasa (19/3), karena ia menilai sudah memberi keterangan serupa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September tahun lalu, sehingga ia menilai tidak perlu datang lagi ke persidangan. Bahkan, ia sudah melakukan komunikasi dengan Ketua KPK Antasari Azhar dan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah via pesan singkat melalui telepon selular. Pada pesan singkat kepada Fahmi, Ketua KPK Antasari mengatakan, "Sudah diarahkan Pak, mudah-mudahan hakim berkenan." Sedangkan ketika Fahmi minta disumpah, Chandra Hamzah mengatakan, "Maaf bang pengambilan sumpahnya tidak bisa dilakukan saat ini, karena proses persidangan sudah jalan, jadi hari Selasa besok (18/3), kita minta kepada hakim agar berita acara Bang Fahmi dibacakan saja." Oleh karena itu, ia merasa tidak perlu menghadiri sidang sebagai saksi karena hanya membacakan berita acara saja. "Selain itu saya mengikuti preseden sebelumnya yang dilakukan Pak Yusril (mantan Menseneg Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi kasus korupsi pengadaan alat ketika menjadi Menkumham)," kata Fahmi. Ia mempertanyakan mengapa dirinya harus datang, sementara Yusril tidak. "Ternyata bagi saya ada diskriminasi. Pak Yusril boleh nggak datang, saya harus datang." Fahmi menegaskan pada panggilan kedua dirinya akan datang. "Saya pasti datang, saya akan protes. Saya nggak takut datang, buat apa saya takut. Dulu (ke KPK) saya datang, tidak ada yang perlu saya takuti, saya tidak salah," katanya. Ia merasa mendapat perlakuan diskriminasi dari KPK, pertama soal preseden kasus Yusril, sedangkan kedua soal adanya pejabat yang terkait kasus boleh diperiksa KPK di kantornya, sedangkan dirinya harus datang menjelaskan ke kantor KPK. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008