Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menetapkan 40 calon terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Kupang 2019.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi di aula Gereja Elim, Naibonat, Senin.
Rapat pleno penetapan kursi dan anggota DPRD Kabupaten Kupang priode 2019 s.d. 2024 itu dihadiri anggota KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, dan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Siap hadapi gugatan Gerindra di MK
Setelah KPU menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kupang, KPU segera mengirim nama-nama calon terpilih kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk selanjutnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri guna menerbitkan surat keputusan (SK) Mendagri.
"Pelantikan terhadap calon terpilih anggota DPRD dilakukan setelah ada SK dari Mendagri," kata Eliaser Lomi Rihi.
Berdasarkan hasil peleno penetapan kursi hasil Pemilu 2019, Partai Golkar dan NasDem masing-masing meraih lima kursi di DPRD Kabupaten Kupang.
Empat partai politik yaitu PKB, PDIP, Partai Demokrat, dan PAN masing-masing meraih empat kursi DPRD setempat.
Baca juga: KPU gelar PSU di tiga TPS di Kabupaten Kupang
Tiga partai politik lainnya masing-masing mendapat tiga kursi, yaitu Partai Gerindra, PKPI, dan Hanura.
Menyusul Partai Bulan Bintang dan Perindo masing-masing meraih dua kursi, sementara PSI yang baru pertama kali mengikuti pemilu meraih satu kursi DPRD Kabupaten Kupang.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019