Jakarta (ANTARA) - Tiga termohon yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI akan menjawab gugatan empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, Selasa.
"Ditunda lagi karena menunggu jawaban dari termohon belum siap. Jadi setelah ini, besok, jawaban dari termohon," kata pengacara keempat korban, Oky Wiratama, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Keputusan atas gugatan tersebut akan disampaikan pada Senin (29/7/2019) mendatang. "Insya Allah kita akan putus hari Senin," kata hakim Elfian dalam persidangan.
Sebelumnya, Oky dan keempat pengamen korban salah tangkap tersebut telah membacakan permohonan dan gugatan atas termohon, antara lain untuk mengganti ganti kerugian sebesar Rp750,9 juta, rehabilitasi, dan perbaikan nama pemohon di media massa.
Baca juga: Korban salah tangkap, empat pengamen tuntut ganti rugi
"Harapannya, ke depannya, klien kami para pengamen Cipulir bisa mendapatkan hak-hak ganti kerugian," kata Oky yang juga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut.
Empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22), mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky pada Rabu (17/7/2019).
Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.
"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.
Berdasarkan putusan dari MA itu, lanjut Oky, keempat pengamen menuntut hak-hak mereka melalui permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019