"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usmam ketika membacakan amar putusan sela di Gedung MK Jakarta, Senin.
Baca juga: MK akan putus 260 perkara Pileg
Baca juga: Sidang Pileg, KPU berharap semua gugatan ditolak
Baca juga: MK tidak lanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif enam provinsi
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Sidang dengan agenda putusan dismissal ini digelar dalam tiga sesi, disesuaikan dengan setiap panel ketika perkara tersebut diperiksa.
Pada sesi pertama MK telah menyatakan 14 perkara dari 85 perkara DPR-DPRD-DPD di Panel 1 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, 48 perkara dilanjutkan, dan
Dari putusan MK pada sesi pertama tersebut, terdapat 14 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan 48 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian, dan 23 perkara disebutkan menunggu putusan akhir.
Pada sidang sesi kedua MK menyatakan status 89 perkara DPR-DPRD-DPD yang ditangani Panel 2, dengan putusan 23 perkara yang dinyatakan tidak dilanjutkan, 33 perkara lanjut ke tahap pembuktian, dan 33 perkara lainnya menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir.
Sementara sidang sesi ketiga MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan 86 perkara DPR-DPRD-DPD yang ditangani Panel 3, dengan hasil 21 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian, 41 perkara lanjut pada tahapan pembuktian, dan 24 perkara lain yang tidak disebutkan dinyatakan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Baca juga: MK dengar jawaban KPU untuk 44 perkara
Baca juga: Sidang Pileg, Hakim sebut dokumen jadi pertimbangan utama MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019