"Ya saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum itu berjalan," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin.
Atas kasus yang menimpa Andri, Oded mengatakan telah meminta pihak badan pengawas BUMD untuk segera berkoordinasi dengan Andri.
"Pak Andri pun harus mematuhi itu, dan saya tadi sudah amanatkan kepada dewan pengawas PD Pasar secepatnya untuk koordinasi," kata dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Andri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh PD Pasar Bermartabat. Andri diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
"Ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan.
Baca juga: Kejari Kota Bandung tetapkan Dirut PD Pasar sebagai tersangka korupsi
Rudy menuturkan, AS diduga telah melancarkan tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2017. Kini, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan.
"Penyidikan kita mulai pada bulan Juni terhadap tindak pidana tersebut," kata Rudy.
Atas perbuatannya, Andri dikenakan pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019