"Hal tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jadi perguruan tinggi tidak lagi boleh meluluskan yang tidak sesuai kebutuhan industri," katanya usai menghadiri Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Universitas Stikubank Semarang, Senin.
Menristekdikti menyebutkan bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di kalangan lulusan perguruan tinggi tersebut akan dilakukan pihaknya secara masif agar hasilnya bisa optimal.
Baca juga: Lulusan perguruan tinggi harus punya sertifikat kompetensi
Menurut dia, sertifikasi kompetensi itu diperlukan untuk menjawab tantangan akibat transformasi digital yang telah mengubah struktur pasar kerja.
Menurut dia, sertifikasi kompetensi itu diperlukan untuk menjawab tantangan akibat transformasi digital yang telah mengubah struktur pasar kerja.
Selain itu, kebijakan keharusan lulusan sarjana dan diploma memiliki sertifikat kompetensi itu untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dari kalangan perguruan tinggi.
"Maka sarjana-sarjana dan diploma-diploma harus mendapat sertifikat kompetensi, ini kita lakukan secara masif," ujarnya.
Menristekdikti juga menyampaikan bahwa
pihaknya akan melakukan revitalisasi pendidikan tinggi yaitu melalui pendidikan vokasi sehingga setelah lulus tidak hanya cukup mendapatkan ijazah, tapi harus memperoleh sertifikat kompetensi pada bidangnya, khususnya bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Selain itu, lulusan perguruan tinggi harus mampu bersaingi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitarnya," katanya.
Baca juga: Menristekdikti: pendidikan tinggi belum tingkatkan kompetensi lulusan
Baca juga: Mutu, Kompetensi Lulusan Pascasarjana Masih Lemah
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019