Singapura (ANTARA News) - Tidak ada bukti tersangka anggota kelompok garis keras Islam yang lari dari penjara Singapura melarikan diri ke Indonesia, seperti yang diberitakan sebuah suratkabar Indonesia, kata pemerintah Singapura, Rabu. "Kami telah mengecek dengan para rekan Indonesia kami dan tidak ada informasi yang menyatakan laporan itu benar," kata seorang jurubicara kementerian dalam negeri Singapura. Suratkabar The Jakarta Post, Selasa, memberitakan Mas Selamat bin Kastari, yang diduga keras ketua kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) Singapura, telah bersembunyi di Jawa Timur bersama dengan pemimpin JI, Noordin Mohammad Top. Berita itu mengutip sumber-sumber polisi Indonesia yang mengatakan bahwa Noordin, tersangka pelaku teror yang paling dicari di Asia Tenggara, berada di Jawa Timur untuk mengobati penyakit liver yang dideritanya. Laporan yang mengutip sumber-sumber polisi itu mengatakan mereka menduga Kastari juga berada di provinsi itu. Kastari, yang melarikan diri dari satu pusat penahanan di Singapura 27 Februari kabarnya memiliki hubungan dekat dengan Noordin kelahiran Malaysia itu dan para pemimpin senior JI lainnya. Para pengamat keamanan mengatakan bahwa jika Kastari berhasil melarikan diri dari Singapura, ia mungkin akan segera lari ke Indonesia dan bergabung dengan rekan-rekan JI nya. JI dipersalahkan atas serangkaian serangan bom yang banyak menimbulkan korban jiwa di Asia Tenggara, termasuk serangan bom tahun 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang. Pihak berwenang Singapura menegaskan bahwa Kastari tetap bersembunyi di Singapura dan meningkatkan usaha pengejaran terhadap buronan itu, menyisir daerah hutan dan tempat-tempat persembunyian di di kota serta memperketat pengawasan di sepanjang perbatasan dengan Malaysia dan Indonesia. Interpol juga mengeluarkan 'siaga merah internasional'. Kastari, 47 tahun, dituduh berencana membajak sebuah pesawat dan menabrakannya ke Bandara Changi, Singapura, tahun 2001, tetapi tidak pernah dilakukan. Ia ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri yang mengizinkan penahanan tanpa diadili, demikian laporan AFP. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008