“Sementara penyusunan di Baleg, mudah-mudahan akhir bulan ini selesai,” kata Supratman yang dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Supratman menjelaskan usai penyusunan di dewan, RUU itu kemudian dikirimkan ke pemerintah agar secepatnya diturunkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM). Selanjutnya dibahas bersama dengan DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Jika UU P3 telah ada, maka RUU yang tidak selesai dibahas dewan periode ini, dapat dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Namun sebaliknya kata dia, jika UU P3 itu tidak disahkan, maka semua pembahasan RUU yang tidak selesai akan dimulai dari awal oleh dewan periode berikutnya, sesuai aturan saat ini.
Supratman menyatakan RUU yang akan dilimpahkan pembahasannya ke periode dewan selanjutnya kemungkinan memiliki syarat pembahasan di atas 50 persen.
“Dari 55 RUU, sekitar 21 dalam pembahasan tingkat satu,” kata Supratman.
Menurut dia, sejumlah RUU diantaranya tentang RUU Pertembakauan, RUU masyarakat adat, RUU minuman beralkohol hingga revisi UU aparatur sipil Negara (ASN) dan revisi UU KUHP.
“Tinggal kemauan pemerintah untuk menyelesaikannya,” tegas Supratman.
Supratman menjelaskan beberapa hal yang menjadi permasalahan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut diantaranya sudah adanya surat (Surpres) namun tidak disertai daftar inventaris masalah (DIM).
Faktor lain yang menghambat penyelesaian RUU yakni ketidakhadiran pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Padahal kata Supratman, substansi pembahasan tinggal menyelesaikan satu hingga dua pasal saja.
Supratman mengharapkan presiden dapat memerintahkan atau pun memaksakan kementerian terkait untuk dapat hadir dalam pembahasan RUU tersebut.
Pewarta: Fauzi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019