Terkait pemulangan keluarga tersangka, Dinsoscapil Jambi hanya memiliki wewenang sebatas mengantarkan ke Provinsi Tetangga.
Jambi (ANTARA) - Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsoscapil) Provinsi Jambi siap untuk merekondisi dan memulangkan keluarganya atau orang yang tidak terbukti bersalah ke tempat asalnya, pasca diamankannya 63 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang telah melakukan tindak kejahatan di beberapa kabupaten di Jambi,
"Hal itu kami lakukan karena mereka semua bukanlah warga atau penduduk Provinsi Jambi berdasarkan KTP, dan kami termasuk dan tergabung di dalam tim terpadu penyelesaian konflik sosial di Jambi," kata Kepala Dinsoscapil Provinsi Jambi Arif Munandar di Jambi, Senin (22/7).
Ia juga mengatakan, berdasarkan fungsi saat ini dinas sosial merupakan bagian dari Tim Terpadu (Timdu) dalam penanganan konflik SMB. Untuk itu saat ini polisi tengah mendata anggota kelompok tersebut.
"Untuk rekondisi keluarga saat ini kita belum bisa masuk karena aparat TNI - Polri masih dilokasi untuk menegakkan hukum karena BSM telah melanggar tindak pidana seperti yang disangkakan kepada mereka," katanya.
Baca juga: Polda Jambi kembali tangkap 18 anggota SMB
Ia menjelaskan, sebelum melakukan rekondisi terhadap para anggota SMB ini, pihaknya harus mengetahui apa yang dibutuhkan dan apabila nanti memang di butuhkan untuk memulangkan keluarga para tersangka ini ke daerah asalnya, maka Dinas Sosial catatan sipil Jambi akan memulangkan mereka.
Ia menambahkan, terkait pemulangan keluarga tersangka itu, pihaknya hanya memiliki wewenang sebatas mengantarkan ke Provinsi Tetangga.
"Kalau mereka tinggal di Provinsi Lampung, kita hanya sebatas mengantarkan sebatas Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya Dinsos wilayah itu yang akan meneruskan ke daerah selanjutnya," kata Arif Munandar.
Baca juga: 45 anggota kelompok SMB diamankan di Mako Brimob Jambi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019