Surabaya (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan MoU atau kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dalam mengawasi persaingan usaha tidak sehat.
Komisioner KPPU, Afif Hasbullah dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Minggu, mengatakan dengan kerja sama ini dua lembaga tersebut diharapkan turut membantu dalam sosialisasi dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha di lingkungan Nahdlatul Ulama.
"KPPU juga berencana masuk melakukan sosialisasi maupun advokasi di lingkungan pelaku usaha di komunitas warga NU," katanya.
Afif meyakini mayoritas pelaku UMKM di Indonesia adalah warga NU, dan KPPU berkepentingan untuk mengajak institusi pendidikan di lingkungan NU untuk turut mengkaji ilmu persaingan usaha, baik di lingkungan perguruan tinggi NU maupun madrasah dan pesantren.
Dalam upaya diseminasi pada lingkungan pesantren itu, kata dia, direncanakan juga untuk membuat kajian penulisan buku fikih persaingan usaha yang akan disusun oleh PBNU bersama dengan KPPU.
"Bahwa etika persaingan usaha telah diatur dalam fikih muamalah islam. Untuk itu, KPPU ingin mendapat perspektif yang lebih mendalam tentang fikih persaingan usaha dalam menghadapi era disrupsi yang akan selalu muncul dan harus direspons baik oleh pelaku usaha, regulator, maupun publik pada umumnya," katanya.
Sementara itu, kerja sama ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Ketua KPPU RI Kurnia Toha, serta Ketua HPN Abdul Kholik dan Ketua KPPU.
Hadir dalam kerja sama tersebut Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Pendiri HPN Asad Said Ali, Ketua Umum HPN Abdul Kholik, dan beberapa Dirut BUMN serta pelaku usaha di lingkungan Nahdliyin.
Baca juga: KPPU: Pelatihan persaingan usaha jawab perkembangan ekonomi digital
Baca juga: Jokowi lantik sembilan anggota KPPU
Baca juga: 73 persen laporan ke KPPU terkait tender
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019