Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Malang tersebut, setelah pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
"Setelah BPRK diterima oleh KPU RI, kemudian baru ada tahapan untuk melakukan penetapan. Jika BPRK belum diterima, kami tidak bisa melakukan penetapan seperti saat ini," ujar Aminah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Aminah menjelaskan, pihak KPU RI telah melayangkan surat kepada Panitera MK untuk meminta BPRK sejak 22 Mei 2019. Pihak MK baru membalas surat tersebut pada 16 Juli 2019, dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan memberikan surat kepada KPU di tiap-tiap daerah.
Menurut Aminah, setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI tersebut, KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Malang.
"Kami melaksanakan penetapan, empat hari setelah kami menerima surat dari KPU RI," ujar Aminah.
Pada penetapan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 12 kursi pada DPRD Kota Malang, dan diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh sebanyak tujuh kursi.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh enam kursi, Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) lima kursi, Partai Golongan Karya lima kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Demokrat tiga kursi, dan Partai Nasdem mendapatkan dua kursi.
Sementara Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia, masing-masing mendapatkan satu kursi.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang.
Sebelumnya, pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang, sempat tertunda akibat pihak KPU RI tengah menunggu jawaban atau surat konfirmasi dari MK terkait tidak adanya gugatan dari wilayah Kota Malang.
Rencana awal, penetapan tersebut sesungguhnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2019, namun, dikarenakan surat konfirmasi dari MK baru diterima KPU RI pada 16 Juli 2019, maka pelaksanaan penetapan baru bisa dilakukan pada 21 Juli 2019.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019