Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga pengungkapan satu tersangka dengan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (20/7) melibatkan sindikat internasional.

Pejabat dari Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Heri Istu Hariono di Tanjung Selor, Minggu, mengatakan dugaan ini terkait masuknya sabu-sabu tersebut melalui Tawau, Malaysia.

Baca juga: BNN sita 81,862 kg sabu dan 102.657 butir ekstasi dari Malaysia

Baca juga: Perempuan warga Afrika ditangkap selundupkan sabu di Bandara Husein

Didampingi Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto dan Pejabat Bea Cukai Tarakan Syamsuddin, ia menambahkan dugaan keterlibatan jaringan internasional juga terkait dengan jumlah sabu-sabu yang sangat besar mencapai 38 kg.

Bahkan, kata dia, jumlah 38 kg tercatat sebagai pengungkapan dengan barang bukti terbanyak dalam satu kasus selama ini untuk wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

"Kecurigaan lain, bentuk kemasan yang berbeda," katanya.

Ia memperlihatkan satu contoh bungkusan polos yang diperkirakan beratnya satu kilogram.

Baca juga: BNNP NTB musnahkan 800,5 gram sabu-sabu

Padahal selama ini bungkusan disamarkan dengan bungkus sebuah merek teh China sehingga ada dugaan ini sebuah jaringan baru.

"Kami masih mendalami hal itu. Jadi, kami berharap dukungan semua pihak untuk memberikan informasi guna mengungkap jaringan ini," ujarnya.

Kalimantqn Utara bukan tujuan utama peredaran sabu-sabu, hanya perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu sekitar 08.00 WITA di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum Jl. Jelarai Selor Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1538 WE.

Selain itu juga 38 bungkus sabu-sabu dengan berat satu bungkus satu kilogram, total 38 kg

Terdapat juga tas warna hitam biru dan tas warna hitam. Barang bukti lain satu handphone merk iPhone 7 warna hitam.

Tersangka yang terancam hukuman seumur hidup atau mati itu atas nama Achmad Fathoni, lahir 15 Februari 1999, warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kurir sabu-sabu lewat jalur transportasi laut diringkus BNN Jateng

Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019