Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kembali batal memeriksa sejumlah jaksa terkait kasus jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka kasus dugaan penerimaan uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat (AS). Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa jaksa-jaksa tersebut adalah Alex, Bima, Yoseph, dan Polin. Dia tidak mengetahui apakah para jaksa itu pernah tergabung dalam tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Johan, KPK tidak mengetahui alasan ketidakhadiran keempat jaksa tersebut. "Belum ada konfirmasi kenapa yang bersangkutan belum datang," kata Johan. Menurut Johan, KPK sudah melayangkan surat penggilan kepada para jaksa tersebut. Pada hari yang sama, KPK memeriksa Direktur Operasional BII, Ari. Wanita itu dimintai keterangan dalam upaya penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Pada Senin (17/3), KPK juga batal meminta keterangan lima jaksa dalam kasus jaksa Urip, yakni Yunita, Hendro, Eko, Adi, dan Amran. Pembatalan hal itu, kata Johan, karena para jaksa belum menerima surat panggilan dari KPK. KPK pada Minggu (2/3) menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang senilai 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan KPK. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, satu bank milik Sjamsul Nursalim. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008