Tanjungpinang (ANTARA News) - Keinginan Mangasa Leo T Siahaan, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendapatkan hukuman lebih ringan atas berbuatannya berjudi, terkabul setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara di potong masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Jainur yang mengusulkan tersangka dihukum enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Antono Rustono. Dalam kasus tersebut hakim menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp19.150.000,00 untuk diserahkan ke kas negara, memerintahkan jaksa memusnahkan barang bukti kartu berwarna merah dan biru, dan mengenakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Vonis majelis hakim itu berlaku secara kolektif dengan lima rekan Siahaan yang juga menjadi terdakwa yakni Monang Hutajulu, Widi, Andre, Yanto dan Along. "Keenam terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Januari 2008. Kami perintahkan mereka langsung ditahan sampai habis masa penahanannya," kata ketua majelis hakim. Para terdakwa menerima vonis hakim itu sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Putusan hakim tersebut berdasar dakwaan subsider sedangkan dakwaan primer yang disampaikan jaksa ditolak majelis hakim karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Dakwaan subsider lebih menekankan permainan judi yang dilakukan keenam terdakwa bersifat tertutup dan bukan sebuah perusahaan judi. Selain itu, permainan judi yang dilakukan terdakwa bukan semata-mata untuk mencari kekayaan. Jenis permainan judi yang dilakukan keenam terdakwa adalah "mata sembilan" dengan taruhan sebesar Rp50 ribu untuk sekali putaran. Laporkan Menanggapi vonis majelis hakim itu, Ketua DPC PDIP Kota Tanjungpinang Suparno akan melaporkan ke DPD PDIP Kepulauan Riau untuk selanjutnya disampaikan ke DPP PDIP apakah Siahaan akan terkena pergantian antarwaktu (PAW) atas posisinya di DPRD. "Kami hanya melaporkannya secepat mungkin," kata Suparno yang juga anggota DPRD Tanjungpinang. Ia mengungkapkan, Fraksi PDIP merasa kehilangan selama Siahaan ditahan. "Apalagi dia juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008