Bandung (ANTARA News) - Terkait unjuk rasa karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi (SPPIR), Selasa pagi, manajement BUMN itu menyatakan setuju dengan tuntutan itu. "Terkait isi demo para karyawan yang tergabung dalam SPPIR itu, manajemen pada prinsipnya setuju, terutama dalam penegakan tata tertib dan disiplin karyawan," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Pos Indonesia, R Joeman Kartaprawira di Bandung. Menurut dia, tiga tuntutan yang diminta para karyawan antar lain penyesuaian gaji pokok dan manfaat pensiun, perubahan sistem SDM dan pola karier serta penegakan keadilan dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh karyawan, pada intinya tengah dibahas. Isu itu, kata Joesman, menjadi agenda utama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Pos dengan Serikat Pekerja yang berlangsung sejak 10-27 Maret 2008 di Bandung. "Tuntutan itu menjadi agenda pembahasan, kami hargai aspirasi dari karyawan pada hari ini," katanya. Menurut dia, manajemen PT Pos Indonesia menyarankan tuntutan-tuntutan itu dapat disalurkan oleh Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi secara resmi dan konstitusional secara tertulis melalui Serikat Pekerja yang berhak mewakili karyawan kepada manajemen. Sementara itu, Sekjen DPP SPPIR Deddy Kamaludin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan mereka terkait kenaikan gaji pokok, pola karir dan keadilan serta disiplin pegawai direalisasikan oleh Direksi PT Pos Indonesia. "Kami berhara gaji pokok disesuaikan dengan UU N0.13/ 2003 tentang ketenagakerjaan dengan besaran 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap," kata Deddy. Kenyataan saat ini, kata dia, gaji pokok karyawan saat ini hanya sekitar 20 persen dari total gaji pokok dan tunjangan tetap. "Kami sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi itu, namun tidak ditanggapi. Sehingga terpaksa dilakukan dengan unjuk rasa," kata Deddy. Ia menyebutkan, akibat gaji pokok yang sangat minim itu, banyak pensiunan golongan bawah hanya menerima gaji pensiunan sekitar Rp145.000 per bulan. Terkait keinginan mereka untuk `mengikuti` jejak sebagian PNS eks-PT Kereta Api Indonesia yang kembali mendapat status PNS, menurut Deddy hal itu masih dipikirkan. "Kami menunggu akan menunggu keputusan dari direksi," kata Deddy Kamaluddin menambahkan. Aksi yang digelar di Kantor Pusat PT Pos Indonesia itu diwarnai dengan aksi orasi, membentangkan spanduk dan poster terkait tuntutan mereka. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008