Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, akhirnya memutuskan menyetujui hasil yang ditetapkan Komisi XI DPR yang menolak dua calon gubernur (cagub) Bank Indonesia (BI) usulan pemerintah, yakni Agus Martowardojo (Dirut Bank Mandiri) dan Raden Pardede (Wakil Dirut Perusahaan pengelola Aset). "Dengan keputusan ini DPR meminta kepada Presiden agar mengajukan calon gubernur BI yang baru," kata Ketua DPR, Agung Laksono, yang memimpin rapat paripurna itu. Keputusan rapat peripurna DPR itu diambil dalam proses yang cukup lama, dari sejak rapat dibuka pukul 10.00 WIB dan diskors pada pukul 11.10 WIB. Rapat dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB, namun diskors lagi pada 14.20 WIB. Pada akhirnya diadakan lobi antar pimpinan rapat dengan pimpinan fraksi di DPR dan pimpinan Komisi XI DPR, sebelum ketemu kesepakatan hasil itu. Dalam menetapkan keputusan itu, terdapat 3 fraksi memberi catatan atas keputusan rapat paripurna DPR itu, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PDS. "Namun demikian mereka tetap menghargai keputusan rapat paripurna ini," kata Agung. (*)
Copyright © ANTARA 2008