Jakarta (ANTARA News) - Lima jaksa senior disebut-sebut telah masuk dalam bursa untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyusul pencopotan Kemas Yahya Rahman dari jabatan tersebut terkait dengan dugaan penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Kelima jaksa senior tersebut masing-masing Muzami Merah Hakim (Sesjam Pidum), Sulatra (Sesjam Pidsus), Halius Hosein (Sesjam Pengawasan), Mashudi Ridwan (Sesjam Intelijen) dan Suhartoyo (Sejam Perdata dan Tata Usaha Negara). Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan, di Jakarta, Selasa, ketika ditanyakan soal nama calon Jampidsus pengganti Kemas Yahya Rahman tersebut, mengatakan, mungkin nama-nama itu terangkat ke permukaan karena mereka dianggap senior setelah para Jaksa Agung Muda. Mereka itu adalah jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dan integritas yang cukup baik, karena sebelumnya telah menduduki jabatan penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Muzami Merah Hakim sebelum menjabat sebagai Sesjam Pidum, telah dua kali menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi masing-masing di Kalimantan Barat dan Jawa Barat, pernah juga menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Sulatra (kini Sesjam Pidsus), sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan inspektur, Halius Hosein sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat, Jawa Barat dan inspektur pada Jam Intel, Mashudi Ridwan pernah menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung dan Kajati Sulawesi Selatan. Sedangkan Suhartoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajati Papua dan Kajati Jawa Barat. Menurut Nainggolan, Jaksa Agung setelah mengumumkan pencopotan Kemas Yahya Rahman pada Senin (17/3), selanjutnya akan mengusulkan sejumlah nama ke Presiden untuk pengangkatan seseorang di jabatan itu. Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Keppres tentang pengangkatan Jam Pidsus yang baru sekaligus pemberhentian Kemas Yahya Rahman. "Dengan demikian, Kemas Yahya Rahman masih menunggu surat pemberhentiannya dari jabatan Jam Pidsus," katanya dan menambahkan Kemas Selasa pagi (18/3) masih masuk kantor. Demikian pula terhadap Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus M.Salim, masih menunggu SK Jaksa Agung mengenai pemberhentian dari jabatannya. Jaksa Agung Hendarman Supandji, pada Senin (17/3) mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman akan segera diganti untuk meningkatkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah terpuruk akibat kasus jaksa Urip Tri Gunawan. "Guna menjaga kredibilitas Jampidsus, kami segera lakukan pergantian Jampidsus," kata Hendarman Supandji. Selain mengganti Jampidsus, rapat pimpinan Kejaksaan Agung juga memutuskan penggantian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus M. Salim. Keputusan penggantian itu, kata Jaksa Agung, diambil dalam forum rapat pimpinan Kejaksaan Agung. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008