Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi pekerjaan fiktif menggunakan dana alokasi khusus (DAK) di empat kabupaten/kota senilai Rp1,61 miliar pada 2007. "Ini baru indikasi, BPKP hanya melakukan monitoring terhadap pengelolaan DAK sehingga temuan itu belum didukung dengan data dan bukti formal dan material yang cukup," kata Kepala BPKP Didi Widayadi di Gedung E Departemen Keuangan Jakarta, Selasa. Didi menyebutkan, nilai sebesar Rp1,61 miliar merupakan sekitar 45,77 persen dari total nilai empat kontrak di empat kabupaten/kota sebesar Rp3,53 miliar. Pekerjaan tersebut berasal dari tiga bidang pekerjaan yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Lebih lanjut Didi merinci, empat kabupaten/kota itu adalah satu kabupaten di NAD sebesar Rp14,6 juta, satu kota di Sulawesi Tengah sebesar Rp90,54 juta, satu kabupaten di Maluku Utara sebesar Rp398,6 juta, dan satu kabupaten di Papua sebesar Rp1,11 miliar. BPKP juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang dicairkan dengan prestasi kerja (fisik) lapangan di 85 pemerintah kab/kota sebesar Rp95,49 miliar di tujuh bidang pekerjaan (antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian) Monitoring BPKP juga menemukan adanya dana DAK diblokir per 31 Desember 2007 sebesar Rp91,66 miliar di 41 pemerintah kab/kota di tujuh bidang yang disimpan di 208 rekening atas nama 152 pemilik. Sementara itu pekerjaan kurang senilai Rp9,54 miliar ditemukan di 33 pemerintah kab/kota di tujuh bidang. Pekerjaan yang per 31 Desember 2007 belum 100 persen senilai Rp333,06 miliar di 75 pemerintah kab/kota di tujuh bidang namun pembayarannya telah sesuai dengan "progress" (kemajuan pembangunan) fisiknya. Pekerjaan yang pembayarannya dilakukan sekaligus sesuai dengan "progress" fisiknya sebesar Rp376,19 miliar di 65 pemerintah kab/kota di 7 bidang. BPKP juga menemukan hasil kegiatan DAK tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp9,71 miliar. Rp17,09 Triliun Pada tahun 2007, dana DAK sebesar Rp17,094 triliun telah dialokasikan kepada 434 pemerintah kab/kota dan telah dicairkan ke kas daerah sebesar Rp16,20 triliun atau 94,76 persen, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp895,09 miliar. BPKP melakukan monitoring terhadap 373 pemerintah kab/kota dengan total alokasi DAK sebesar Rp14,48 triliun. Dari jumlah itu, sampai dengan 31 Desember 2007 telah dicairkan ke kas daerah sebesar Rp13,92 triliun atau 96,12 persen. Dari kas daerah, telah dicairkan ke rekening pihak ketiga sebesar Rp12,89 triliun atau 92,61 persen sehingga masih terdapat sisa DAK di kas daerah yang belum dimanfaatkan oleh 306 pemerintah kab/kota sebesar Rp1,03 triliun. DAK sejumlah Rp2.60 triliun yang dialokasikan kepada 61 pemerintah kab/kota tidak dilakukan monitoring karena sampai akhir pelaksanaan monitoring, data DAK yang terkait belum dapat diperoleh BPKP dari mereka. "Hasil uji petik monitoring lapangan terhadap 133 pemerintah kab/kota dengan alokasi DAK sebesar Rp5,35 triliun atau 95,07 persen dari total alokasi dan telah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp5,01 triliun," kata Didi. Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah memformulasikan sanksi dalam rangka perbaikan pengelolaan DAK. Menurut dia, jika daerah dimaksud terus-terusan melakukan kesalahan maka tidak tertutup kemungkinan tidak diberikan DAK karena dianggap tidak mampu mengelola DAK. "Akan dilihat kasusnya, tapi kalau ada indikasi kriminal tentu akan diproses melalui proses hukum," kata Menkeu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008