Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) akan meneruskan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Temuan ini akan dilaporkan ke BPK juga nantinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa.Menkeu menyebutkan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2007. LKPP tahun 2007 itu sudah harus selesai pada akhir Maret 2008, untuk selanjutnya diserahkan kepada BPK untuk diaudit. "Temuan BPKP terkait dengan dana DAK ini tentu akan menjadi bagian yang dilaporkan ke BPK," kata Menkeu. BPKP dalam monitoring terhadap dana DAK tahun 2007 menemukan sejumlah indikasi peyimpangan dalam pengelolaan dana dari pemerintah yang ditransfer ke daerah itu. Temuan itu antara lain adanya indikasi pekerjaan fiktif menggunakan dana alokasi khusus (DAK) di empat kabupaten/kota senilai Rp1,61 miliar. "Ini baru indikasi, BPKP hanya melakukan monitoring terhadap pengelolaan DAK sehingga temuan itu belum didukung dengan data dan bukti formal dan material yang cukup," kata Kepala BPKP Didi Widayadi. Didi menyebutkan, nilai sebesar Rp1,61 miliar merupakan sekitar 45,77 persen dari total nilai empat kontrak di empat kabupaten/kota sebesar Rp3,53 miliar. Pekerjaan tersebut berasal dari tiga bidang pekerjaan yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Lebih lanjut Didi merinci, empat kabupaten/kota itu adalah satu kabupaten di NAD sebesar Rp14,6 juta, satu kota di Sulawesi Tengah sebesar Rp90,54 juta, satu kabupaten di Maluku Utara sebesar Rp398,6 juta, dan satu kabupaten di Papua sebesar Rp1,11 triliun. BPKP merekomendasikan Menkeu segera melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan atas hasil monitoring pengelolaan DAK itu baik dengan tindakan korektif maupun pendalaman melalui audit investigatif. "Untuk tahun 2008 dan selanjutnya perlu diterapkan pemberian sanksi atas permintaan pencairan DAK yang tidak sepadan dengan kinerja kegiatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Didi. Perbaikan Pengelolaan Menkeu mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki pengelolaan DAK pada 2008. Upaya itu antara lain adanya percepatan penetapan alokasi DAK 2008, percepatan penyaluran dan pertanggungjawaban DAK 2008 untuk mendorong percepatan pengesahan APBD, dan percepatan penetapan petunjuk teknis penggunaan DAK oleh departemen teknis. Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAK, pemerintah akan melakukan berbagai upaya perbaikan pengelolaan DAK. Upaya itu antara lain meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK dengan beberapa departemen/lembaga terkait pengelolaan DAK, dan merumuskan pemberian sanksi tegas kepada daerah yang terbukti melakukan penyimpangan DAK. Penyimpangan DAK dimaksud antara lain penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, penyampaian laporan tidak sesuai dengan kondisi riil prestasi pekerjaan, dan penyampaian laporan fiktif.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008