Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menyetor uang pengganti perkara pemberian rekomendasi pembukaan lahan perkebunan sawit di Kalimantan Timur sebesar Rp346,8 miliar ke kas negara. "Hari ini kami sudah setorkan Rp346,8 miliar ke kas negara," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di gedung KPK, Jakarta. Pada 13 Maret 2008, KPK menerima uang tersebut dari Martias alias Pung Kian Hwa, rekanan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fattah, dalam kasus pemberian rekomendasi pembukaan lahan perkebunan sawit. Uang diterima KPK melalui rekening bendahara KPK, setelah Mahkamah Agung menyatakan Martias bersalah dalam kasus itu dan mengharuskan Martias membayar uang pengganti sebesar Rp346,8 miliar. Setelah menerima uang, Antasari mengatakan, KPK kemudian menyetorkannya ke rekening kas negara. Secara terpisah, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK, Nurhadi, mengatakan penyetoran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. "Tadi pagi sekitar pukul sembilan," kata Nurhadi. Penyetoran, katanya, dilakukan melalui transfer dari rekening bendahara KPK di Bank Rakyat Indonesia ke rekening kas negara di bank yang sama. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya telah menyatakan Martias bersalah. MA menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara berikut uang pengganti Rp346,8 miliar. Martias telah menjalani pidana penjara dan bebas dua pekan lalu. Mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fattah juga terseret dalam kasus pembukaan lahan untuk perkebunan sawit tersebut. Suwarna dinyatakan bersalah telah memberikan rekomendasi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan pemberian rekomendasi pembukaan lahan perkebunan kepada 10 perusahaan milik Martias yang tergabung dalam Surya Dumai Group (SDG). MA menolak kasasi yang diajukan oleh Martias karena melihat PT DKI Jakarta telah tepat menerapkan teknis hukum dalam putusan banding. Putusan kasasi untuk Martias dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan Parman Soeparman, Hamrad Hamid, Leopold Hutagalung, serta MS Lummee pada Selasa, 11 Desember 2007. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, Martias tetap dihukum 18 bulan penjara seperti dalam putusan banding. Namun, MA menaikan ganti rugi yang harus dibayar oleh pengusaha itu dari Rp4,6 miliar yang diputuskan pada tingkat banding menjadi Rp346,8 miliar dalam putusan kasasi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di tingkat pertama menuntut Martias untuk mengganti kerugian negara Rp346 miliar. Pada tingkat pertama, Suwarna dan Martias dihukum masing-masing 18 bulan penjara. Suwarna tidak dibebani denda maupun membayar kerugian negara. Sedangkan Martias diharuskan membayar ganti rugi Rp4,6 miliar. Pada tingkat banding, Suwarna diperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara, Sedangkan Martias tetap dihukum 18 bulan penjara. (*)
Copyright © ANTARA 2008