Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak boleh diteruskan lagi dengan cara yang lama, karena melanggar perundang-undangan yang berlaku. "SPMB tidak boleh dijalankan lagi dengan cara yang lama karena dipastikan melangar perundang-undangan," kata Bambang Sudibyo di Jakarta, Selasa. Usai Deklarasi program Wajib Belajar Pendidikan Dasar menanggapi keluarnya 41 Perguruan Tinggi Negeri dari Perhimpunan SPMB pekan lalu (9/3), Mendiknas mengatakan, pihak Inspektorat Jenderal masih merumuskan kebijakan penerimaan mahasiswa yang akan datang dan hasilnya tidak terlalu lama. Dikatakannya, dirinya telah meminta Dirjen Pendidikan Tinggi untuk meninjau kembali SPMB. "Memang saya yang meminta kepada Dirjen Dikti, jadi bukan karena rektor menolak," katanya. Peninjauan itu dilakukan karena menurut Inspektorat Jenderal jika sistem yang sama terus dilakukan, maka akan melanggar peraturan perundang-undangan. Perhimpunan SPMB dinilai telah keliru dalam mengelola keuangan dari pendaftaran calon mahasiswa. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115 pasal 2 B Tahun 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada PTN, dana yang dihimpun Perhimpunan SPMB seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 6 Tahun 2008 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru, maka proses seleksi mahasiswa baru diperkenankan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri atau bekerjasama PTN lain seperti selama ini. "Jadi tugas rektor PTN melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) sendiri atau bekerja sama dengan universitas lain dan pihak ketiga, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan," katanya. Sebelumnya, para rektor dari 40 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Minggu malam (16/3) telah berhasil mencapai kata sepakat untuk mengakhiri polemik dengan tetap memberlakukan satu sistem dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sehingga calon mahasiswa 2008/2009 terjamin mengikuti seleksi sesuai pilihan masing-masing. "Kami mengedepankan prinsip kebersamaan dan keadilan bagi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai pilihan masing-masing. Jadi kemudahan akses yang luas dan kesempatan yang sama tanpa memandang letak geografis dan tingkat ekonomi lulusan SMTA menjadi prioritas," kata Ketua Perhimpunan SPMB, Asman Budi Santoso. Asman menjelaskan, polemik SPMB dan UMPTN yang belakangan muncul kini selesai setelah 40 rektor PTN pada Minggu malam berkumpul dalam rapat umum luar biasa yang membahas seputar isu keluarnya 41 PTN dari keanggotaan Perhimpunan SPMB yang setiap tahun menggelar seleksi. "Pertemuan semalam telah menyepakati tidak ada lagi polemik mengenai SPMB atau UMPTN. Sudah final akan menggunakan sistem nasional seperti yang dulu-dulu, universitas tidak menyelenggarakan seleksi masuk sendiri-sendiri," ujarnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008