Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Agung Laksono, menskors sidang paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan atas hasil kerja Komisi XI soal "fit and proper test" calon gubernur BI, setelah sejumlah anggota DPR saling mengajukan interupsi. Dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, setelah membacakan hasil kerja komisinya, Ketua Komisi XI, Awal Kusumah, memberikan dokumen hasil kerja Komisi XI kepada Agung Laksono yang kemudian memberi kesempatan anggota DPR yang hendak melakukan interupsi. Pada kesempatan interupsi yang pertama, Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa Komisi XI DPR telah melanggar sejumlah tata tertib dalam melakukan seleksi atas dua nama calon gubernur BI yang diajukan Presiden. Ia juga menegaskan bahwa fraksinya menolak apa yang telah disampaikan Komisi XI DPR terkait dengan penolakan kandidat Gubernur BI tersebut. Ia menyatakan bahwa forum paripurna DPR-lah yang seharusnya mempunyai hak untuk menolak atau menerima calon yang diajukan Presiden. Interupsi itu kemudian memancing banyak interupsi lainnya yang tidak sependapat, sehingga suasana menjadi riuh. Sejumlah anggota DPR menentang keras pendapat tersebut, karena hal itu berarti mementahkan kerja komisi. Atas keriuhan itu, anggota F-Partai Golkar, Sofyan Mile, mengusulkan agar sikap masing-masing fraksi tidak disampaikan melalui orang per orang, tetapi langsung saja oleh fraksi masing-masing. Agung Laksono sependapat dengan pandangan itu dan selanjutnya segera menskors sidang paripurna untuk memberi kesempatan lobi antarpimpinan fraksi. Sebelumnya, Rabu (12/3) malam, Komisi XI DPR secara resmi menolak kedua calon gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo dan Raden Pardede, yang diajukan pemerintah, setelah melakukan voting dalam rapat internal. Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah, ketika membacakan keputusan hasil Rapat Komisi XI DPR mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman calon yang di usulkan Presiden, akhirnya Komisi XI DPR memutuskan mengembalikan calon gubernur BI kepada Presiden. Dalam voting yang berlangsung secara tertutup, dari 50 anggota yang hadir, 29 menyatakan menolak kedua calon, 21 memilih Agus DW Martowardojo, sedangkan Raden Pardede tidak mendapatkan suara. (*)
Copyright © ANTARA 2008