KPK ingin menanamkan bahwa sesungguhnya antikorupsi terkait dengan nilai-nilai yang diterjemahkan ke dalam sembilan nilai, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adilSitubondo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Forkopimda Kabupaten Situbondo, serta ribuan warga mendeklarasikan antikorupsi di sela kegiatan car free day (CFD) atau hari tanpa kendaraan bermotor di kawasan Alun-Alun Situbondo, Jawa Timur, Minggu.
Deklarasi antikorupsi yang dilakukan secara spontanitas dengan mengajak pejabat pemda setempat dan ribuan warga di kegiatan car free day itu, merupakan rangkain kegiatan Roadshow Bus KPK dengan tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di Situbondo yang berlangsung 18 hingga 21 Juli 2019).
"KPK ingin menanamkan bahwa sesungguhnya antikorupsi terkait dengan nilai-nilai yang diterjemahkan ke dalam sembilan nilai, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil," kata koordinator Roadshow Bus KPK Epi Handayani usai Deklarasi Antikorupsi di Situbondo.
Ia menjelaskan, Roadshow Bus KPK ini untuk membumikan isu-isu antikorupsi serta untuk lebih mendekatkan lagi KPK dengan masyarakat, khususnya di daerah.
Selama ini, lanjut Epi, KPK hanya dikenal dengan isu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara dan penindakan, lewat Roadshow Bus KPK dengan tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" KPK dapat menanamkan sembilan nilai tersebut.
"Antikorupsi itu dimulai dari keseharian, misalnya tidak menerobos lampu merah, ini kan masuk dalam nilai-nilai sembilan itu," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan bahwa sesungguhnya kegiatan deklarasi antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya membangun mental antikorupsi, khususnya di Situbondo.
"Deklarasi antikorupsi semacam ini akan kami lakukan secara berkesinambungan di acara car free day di Alun-Alun Situbondo bersama masyarakat," tuturnya.
Menurut Dadang, sebenarnya akar masalah korupsi ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat, seperti saat mengurus surat keterangan atau administrasi lainnya dengan memberikan upah kepada oknum petugas yang semestinya tidak terjadi.
"Itu tidak boleh kita lakukan, dan harus kita urus sebagaimana mestinya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi korupsi dengan dimulai dari diri sendiri," ujar Bupati Situbondo dua periode itu.
Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinarianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019