Jakarta (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan syarat pendidikan terendah bagi calon presiden adalah sarjana. "Sarjana (itu) paling rendah (syarat bagi calon presiden)," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN Sayuti Asyathri, di Jakarta, Senin, di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan anggota Badan Pengawas Pemilu di DPR. Menurut dia, untuk dapat menghadapi tantangan global, paling tidak tingkat pendidikan calon presiden yaitu sarjana. "Pendidikan adalah syarat yang dapat diubah oleh calon artinya calon bisa mencapai syarat tersebut," katanya. Meskipun demikian, lanjut dia, syarat calon presiden harus dinilai sebagai satu kesatuan untuk memilih yang terbaik, bukan untuk saling menjatuhkan. "Jangan sampai menjadi praktik dagang sapi," ujarnya. Ketika disinggung tentang syarat pengajuan calon presiden oleh partai politik atau gabungan partai, ia mengatakan setuju dengan syarat 15 persen kursi di DPR. "Prinsipnya jangan memberatkan sehingga tidak ada banyak pilihan, menutup peluang demokrasi," ujarnya. Ia berharap setelah undang-undang disahkan, ada konsistensi dari semua pihak untuk menjalankannya. Sementara itu, pada kesempatan sama, Ketua Pansus RUU Pemilihan Presiden, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, syarat pendidikan dan umur bagi calon presiden tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. "Jangan sampai ada kesan menghambat atau memperlancar calon untuk maju," katanya. Menurut Ferry, ada beberapa syarat yang seharusnya menjadi perhatian yaitu persentase dukungan untuk mengajukan calon presiden, pengaturan dana kampanye, serta format dan jadwal kampanye. "Sejak undang-undang disahkan, maka calon presiden dapat langsung kampanye. Sehingga tidak perlu lagi ada perdebatan tentang mencuri `start`," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008