Tanjungpinang (ANTARA News) - Menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara, MLS, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang menjadi terdakwa kasus perjudian, meminta pengadilan meringankan hukuman terhadapnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpipinang, Senin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Antono R, MLS juga mengaku menyesali perbuatannya.
Beberapa saat sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman enam bulan kurungan dipotong masa penahanan.
"Mohon Pak Hakim meringankan hukuman saya, karena saya memikul beban rakyat untuk membangun daerah ini. Saya juga seorang kepala keluarga," kata MLS sambil menundukkan kepala.
Ia diadili bersama lima terdakwa lain yaitu TW, EY, MPH, KD dan AS.
Jaksa juga minta kepada majelis bagi pemusnahan dua set kartu, serta penyitaan barang bukti berupa uang Rp19,15 juta untuk negara.
MLS bersama kelima rekannya ditangkap polisi pada 22 Januari 2008 saat berjudi di sebuah rumah Kompleks Taman Pesona Asri, Tanjungpinang.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008