Garut, Jawa Barat (ANTARA) - KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, sebanyak tujuh dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif 2019 tidak meraih kursi di DPRD Kabupaten Garut untuk periode 2019-2024 karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat perolehan kursi.

"Ya, ada tujuh parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD Garut," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, di Garut, Jawa Barat, Sabtu.

Ia menuturkan, KPU Garut telah menetapkan 50 orang dari sembilan parpol yang lolos menjadi anggota DPRD Garut hasil Pileg 2019 untuk periode 2019-2024 di aula Fave Hotel Garut, Sabtu.

Pula baca: KPU Garut tetapkan 50 anggota DPRD Garut periode 2019-2024

Pula baca: Hasil rekapitulasi suara pemilu di Garut diserahkan ke KPU Jabar

Pula baca: KPU Garut targetkan rekapitulasi suara pemilu selesai tiga hari

Parpol peraih kursi itu, kata dia, yakni PKB sebanyak enam kursi, Gerindra, Partai Golkar masing-masing delapan kursi, PDI-Perjuangan, PAN, Demokrat dan PKS masing-masing lima kursi, PPP tujuh kursi, dan Partai Hanura satu kursi. "Ada sembilan parpol di Garut yang sudah ditetapkan mendapatkan kursi di DPRD Garut," katanya.

Sedangkan tujuh parpol lainnya yang tidak meraih kursi di DPRD Garut yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Pileg 2019 di Kabupaten Garut terbagi lima daerah pemilihan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,8 juta jiwa tersebar di 42 kecamatan.

Ia menyampaikan, hasil penetapan peraihan kursi itu berlangsung lancar, tidak ada parpol yang mengajukan keberatan dari hasil Pileg 2019. "Alhamdulillah lancar, tidak ada yang ajukan proses hukum ke MK," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019