Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dibantu TNI kembali menangkap sebanyak 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari yang telah melakukan tindak kejahatan penghadangan, penganiayaan, perusakan, dan pencurian yang mereka lakukan kepada tim Satgas Karhutla Jambi dan PT WKS yang ada di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS melalui Dirreskrimum Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi, Sabtu, mengatakan, setelah dilakukan penindakan kedua pada Jumat (19/7) pihak kepolisian dan TNI berhasil mengamankan lagi 18 orang laki-laki dari kamp kelompok SMB yang ada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat tempat mereka melakukan aksi kejahatannya.
Baca juga: 45 anggota kelompok SMB diamankan di Mako Brimob Jambi
"Setelah kita melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut karena masih ada yang melakukan kegiatan penghadangan dan penganiayaan maka mereka ditindak dan saat ini mereka dibawa ke Jambi untuk diperiksa," katanya.
Dari para pelaku itu pihak kepolisian juga mengamankan dua senjata api rakitan, kemudian 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam dan kini mereka sedang dilakukan pemeriksaan, dan jika nanti cukup unsur pidananya maka akan dilakukan penahanan tahap kedua untuk para pelaku baru.
Baca juga: Polda Jambi tambah pasukan di perbatasan Distrik VIII Batanghari
Tim gabungan TNI-Polri masih terus berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal dan akan terus berjaga di kawasan tersebut karena masih ada upaya mereka untuk memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS yang ada di Distrik VIII tersebut.
"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka pihak kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang itu masih akan terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi Faryadi.
Pihak kepolisian berharap aksi kejahatan mereka itu yang terakhir dan mereka bisa kembali beraktivitas lagi tanpa melanggar pidana dan tidak ada lagi anggota kelompok SMB yang melakukan tindakan anarkis atau lainnya kepada warga dan karyawan PT WKS di Distrik VIII tersebut.
Pihak kepolisian mendata masih ada lagi jumlah anggota kelompok SMB yang ada di dalam hutan tersebut karena mereka oleh pimpinannya Muslim dijanjikan untuk mendapatkan lahan yang ada di sana sekitar 3,5 hektare per kepala keluarga.
Sementara itu sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 41 orang dari 45 orang yang diamankan itu sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiayaan, dan perusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli 2019.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan, sedangkan sisanya empat orang yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berikut ini nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019