Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung (Jakgung), Hendarman Supandji, mengatakan bahwa Kemas Yahya Rahman akan segera diganti selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meningkatkan kredibilitas lembaga tersebut yang terpuruk akibat kasus jaksa Urip Tri Gunawan. "Guna menjaga kredibilitas Jampidsus, kami segera lakukan pergantian Jampidsus," kata Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Senin sore. Selain mengganti Kemas Yahya Rahman selaku Jampidsus, rapat pimpinan Kejaksaan Agung juga memutuskan penggantian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, M. Salim. Keputusan penggantian itu, kata Hendarman, diambil dalam forum rapat pimpinan Kejaksaan Agung, Senin sore tertanggal 17 Maret 2008. Jaksa Agung menilai, kasus Urip telah menjatuhkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Semua tindakan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menurut dia, tidak mendapat kepercayaan masyarakat, terutama setelah kasus Urip muncul. Untuk itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kejaksaan Agung akan segera menggelar sidang untuk menentukan pengganti Kemas dan Salim. "Besok sidang," kata Handarman. Baperjakat akan mengaji sepuluh pejabat, lima pejabat untuk menempati posisi Jampidsus, lima sisanya untuk mengisi jabatan Dirdik. Jaksa Agung menyatakan, penggantian Dirdik bisa bisa dilakukan melalui surat keputusan Jaksa Agung, sedangkan penggantian Jampidsus harus melalui presiden. "Penggantian pejabat eselon satu harus melalui Kepres," kata Hendarman. Meski diganti, Hendarman menyatakan, pemeriksaan internal kejaksaan belum menjatuhkan hukuman kepada Kemas Yahya Rahman dan M. Salim, karena masih menunggu pemeriksaan menyeluruh, terutama pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani yang menjadi tersangka bersama Urip terkait dugaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Jadi, derajat kesalahan dan hukuman belum bisa diputuskan," kata Hendarman. Selain itu, ia menyatakan, belum menemukan indikasi keterlibatan sejumlah jaksa yang pernah tergabung dalam tim jaksa penyelidik kasus BLBI dalam kasus yang menimpa Urip Tri Gunawan. KPK pada Minggu (1/3) menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, pada Jumat ( (29/2) menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008