Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, batal memeriksa sejumlah jaksa terkait kasus jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka kasus dugaan penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pembatalan itu disebabkan para jaksa belum menerima surat panggilan dari KPK. "Yang bersangkutan tidak datang karena surat belum sampai," katanya. Menurut Johan, rancananya KPK akan memeriksa sekira lima jaksa pada Senin (17/3). Jaksa-jaksa tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menimpa Urip. "Intinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka KPK melakukan penyidikan," kata Johan. Hingga pukul 14.43 WIB belum diperoleh informasi nama jaksa-jaksa yang sedianya diperiksa KPK. Johan Budi juga tidak merinci apakah para jaksa itu pernah tergabung dalam tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008