Jakarta (ANTARA) - Vokalis Grup Band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau kerap disapa Kaka akan menyuarakan bahaya atau dampak buruk dari penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap kehidupan manusia melalui musik.
"Musik itu dipercaya dapat mengumpulkan orang untuk berkumpul satu ide, sehingga kehadiran Slank diharapkan mampu mendorong masyarakat menekan penggunaan plastik sekali pakai," kata Kaka saat kegiatan aksi tolak plastik sekali pakai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu.
Secara pribadi ia mengakui setiap mengadakan konser musik banyak sampah plastik yang bertebaran di lokasi. Namun, musisi bernama lengkap Akhadi Wira Satriaji itu terus mengimbau penggemarnya untuk memungut kembali.
"Aku bersama Pandu Laut Nusantara itu berkali-kali menyampaikan datang ke konser Slank dengan damai, pulang dengan damai beserta sampah mu juga," kata dia.
Tidak hanya sampah plastik bekas makanan atau minuman, sepupu Bim-Bim tersebut juga menyuarakan agar penggemarnya turut memungut puntung rokok agar dibuang ke tempat sampah.
Dengan cara seperti itu, ia berpandangan sedikit demi sedikit akan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat terkait bahaya sampah plastik maupun jenis lainnya terhadap lingkungan.
Ia berharap kehadirannya pada pawai plastik Minggu (21/7), dapat meningkatkan kesadaran atau kepedulian masyarakat terkait dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai.
Sementara itu, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan kondisi ibu kota saat ini darurat plastik. Bahkan keaadan tersebut terus terjadi hingga kini.
Ia mengatakan sejak Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dikeluarkan, kondisi pada saat itu olahan sampah secara umum masih dalam keadaan tidak layak dan berkelanjutan.
"Ternyata 11 tahun kemudian kita masih mengalami kondisi yang sama," kata dia.
Ia menilai banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait sampah, namun lagi-lagi regulasinya tidak bisa dijalankan dengan optimal. Sebagai contoh peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 pasal 13, 14 dan 15 menyatakan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya yang tidak mudah terurai dengan alam.
"Itu belum dapat dilakukan karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan peraturan teknisnya," ujar dia.
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil edukasi masyarakat melalui 'monster plastik'
Baca juga: KLHK kampanyekan bersih sampah lewat film animasi Pulau Akko
Baca juga: Peritel perlu diedukasi terkait bahaya kantong kemasan plastik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019