Jakarta (ANTARA News) - Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advoklis) menilai rencana pemerintah/PLN untuk menerapkan tarif insentif dan disinsentif listrik sangat dipaksakan karenanya harus dibatalkan. "Sehubungan dengan rencana pemerintah/PLN menerapkan tarif insentif dan disinsentif listrik, kami dari Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advoklias) berpendapat bahwa kebijakan tersebut sangat dipaksakan dan seharusnya dibatalkan," kata M Yunan Lubis, SH MH, Sekretaris Advoklis, di Jakarta, Minggu. Penilaian tersebut muncul karena Presiden telah berulangkali menegaskan bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak akan dinaikkan sampai 2009, padahal kebijakan disintensif ini sama dengan menaikkan TDL. Disamping itu, kata Yunan Lubis, mantan Sekjen Serikat Pekerja (SP) PLN, kebijakan disinsentif merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran perjanjian antara konsumen listrik dan PLN. "Kebijakan disintenrif tersebut di satu sisi tidak akan mampu menurunkan pemakaian listrik secara signifikan sedangkan di sisi lain hasil yang akan diperoleh tidak akan seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya," katanya. Menurut Yunan Lubis yang juga menjabat sebagai Direktur LBH BUMN Strategis, kebijakan disintensif tersebut rawan menimbulkan ketidakadilan dan bahkan penzoliman terhadap konsumen listrik karena pelaksanaan penentuan disinsentif itu akan ditetapkan secara sepihak oleh PLN tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen. Bagian terbesar dari rakyat yang akan menjadi "korban" dari kebijakan itu adalah konsumen listrik yang kurang mampu (golongan R1) yang jumlahnya sekitar 30 juta pelanggan. Dalam Advoklis, kata Yunas, tergabung berbagai ahli dalam bidang ketenagalistrikan (termasuk mantan pejabat PLN) yang mempunyai kepedulian terhadap nasib rakyak yang sering menjadi korban kebijakan karena tidak memahami masalah listrik termasuk hak dan kewajibannya sebagai konsumen listrik.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008