Jakarta (ANTARA News) - Penghapusan syarat pencalonan anggota DPD seperti termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dalam UU pemilu yang baru akan membuka peluang masuknya pengurus partai politik ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD dan hal itu akan menyebabkan DPD lebih mirip DPR yang memperjuangkan kepentingan partai politik. Hal itu dingkapkan Ketua Panitia Perancang UU (PPU) DPD Muspani di Gedung DPD/MPR di Senayan Jakarta, akhir pekan lalu, terkait rencana DPD mengajukan "judicial review" terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan memberi peluang kepada pengurus parpol masuk DPD, kata Muspani, perjuangan DPD untuk kepentingan wilayah atau daerah akan berkurang. "DPD ini jangan dirambah. DPD ini dibentuk tidak untuk partai politik," katanya. DPD menunggu Presiden menandatangani Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang baru. Setelah UU ditandatangani, maka DPD segera mengajukan gugatan ke MK. "Waktu yang kami tetapkan, menunggu Presiden pulang (dari lawatan ke Iran, Senegal, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab)," kata Muspani. DPD masih menggalang dukungan dari kalangan hali dan pakar serta sejumlah pengurus partai-partai politik sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam draft gugatan yang akan diajukan. "Pembahasan kami sudah sampai kepada materi-materi yang akan digugat dan dimohonkan, Kami mencari masukan-masukan ke berbagai pihak," kata Muspani. Dia mengemukakan, respon masyarakat terhadap UU Pemilu begitu besar terutama kalangan DPD dan partai politik yang baru membangun. Setelah diputuskan, DPD mendapati beberapa segi dalam UU Pemilu yang lama dihilangkan dalam UU Pemilu yang baru. "Setelah dikaji, DPD memutuskan untuk mengajukan `judicial review` ke Mahkamah Konstitusi". Tetapi, dia mengakui pengalaman DPD selama ini ternyata tidak gampang mengajukan judicial review ke MK. "Jangan sampai, begitu perkara di daftar ke MK langsung kalah," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008