Kita akan mencoba untuk implementasikan apa yang sudah digariskan atau kebijakan pemerintah tentang satu desa satu pokdarwis, karena itu pasti tujuannya baik, sehingga di Bantul pun akan seperti ituBantul (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mencoba mengimplementasikan kebijakan Kementerian Pariwisata tentang satu desa hanya ada satu kelembagaan kelompok sadar wisata yang diakui pemerintah daerah.
"Kita akan mencoba untuk implementasikan apa yang sudah digariskan atau kebijakan pemerintah tentang satu desa satu pokdarwis, karena itu pasti tujuannya baik, sehingga di Bantul pun akan seperti itu," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Jumat.
Dia mengatakan, kebijakan satu desa satu pokdarwis yang sudah terlembagakan atau diakui pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas itu dinilai bisa mengoptimalkan fungsi lembaga itu, sebab lembaganya lebih kuat dan punya kepastian hukum.
Meski demikian, untuk implementasikan hal itu, pihaknya masih menunggu peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai pedoman hukumnya, termasuk melakukan sosialisasi kepada pokdarwis atau pengelola wisata yang ada di setiap objek wisata perdesaan.
"Di dalam pembinaan kepada masyarakat selalu saya sampaikan termasuk di Desa Sendangsari yang ada tiga pokdarwis, kemudian di Guwosari juga tiga, karena setiap objek ada sendiri-sendiri, jadi sambil menunggu peraturan ini akan terus disosialisasikan," katanya.
Dia mengatakan, yang juga perlu dipahami kenapa pemerintah membuat kebijakan tersebut karena hasil evaluasi dinas sejak 2017 dijumpai ada pengelola wisata dalam hal ini pokdarwis hubungan dengan pemerintah desa kurang baik, padahal sesuai aturan sebelum ada SK kepala dinas harus di SK oleh lurah.
"Makanya dengan keberadaan pokdarwis hanya satu di tingkat desa tentu ada maksud baik agar kalau ada proposal pengajuan kegiatan wisata di desa wisata maupun sapta pesona oleh pokdarwis koordinasi dengan lurah lebih mudah, karena kelembagaannya di bawah lurah," katanya.
Ia menjelaskan, karena fungsi dari keberadaan pokdarwis maupun pengurus desa wisata tersebut adalah dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan yang lebih cepat khusus bidang ekonomi dan kesejahteraan melalui optimalisasi objek wisata setempat.
"Jadi kalau masyarakat tiap dusun di beberapa dusun sejahtera, logikanya itu keberhasilan pemerintah desa juga, artinya tidak bisa dipisahkan antara setiap pembangunan yang dilakukan kelompok masyarakat dengan kelompok desa ini harus signifikan," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan tersebut akan disambut baik oleh pemerintah daerah termasuk provinsi untuk kemudian menyusun peraturan terkait dengan satu desa hanya satu pokdarwis.
"Nah yang di kabupaten kami akan 'matur' (sampaikan) ke bupati agar ada perbup," katanya.
Baca juga: DIY kembali gelar Festival Gerobak Sapi Wisata
Baca juga: Bantul koordinasikan pembenahan kerusakan pariwisata akibat banjir
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019