Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperketat kebijakan mengenai sumbu kendaraan barang (Muatan Sumbu Terberat, MST) agar sesuai dengan dengan standar 10 ton di jalan Pantura sebagai upaya mengatasi kerusakan. "Sebelumnya harus ada koordinasi antar departemen meliputi pekerjaan umum, perhubungan, peindustrian, dan perdagangan," kata anggota Komisi V DPR, Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Minggu, dalam rangka kunjungan kerja ke Jalan Pantura. Dalam kunjungan kerja di jalan Pantura, para anggota Komisi V DPR yang dipimpin ketuanya Ahmad Muqowam berkesempatan melihat langsung pengoperasian jembatan timbang yang ternyata banyak ditemui pelanggaran muatan barang. "Sebenarnya yang harus diperhatikan jumlah sumbu atau gandar kendaraan tinggal ditambah saja jumlahnya, kalau masih ditemukan pelanggaran maka muatan yang dibawa harus diturunkan," kata Enggar. Konsekuensi dari kebijakan itu harus ada koordinasi Departemen Perhubungan menyediakan gudang di lokasi jembatan timbang, Departemen Perindusstria mengatur perusahaan karoseri serta Departemen Perdagangan untuk impor angkutan barang. Sementara Direktur Lalulintas dan Jalan Raya Departemen Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan perlu kerjasama dengan Departemen Pedagangan untuk memantau kendaraan eks luar negeri karena selama pelaksanaannya sulit. "Sulit bagi kami mengawasi beredarnya kendaraan yang tidak sesuai standar jalan raya. Karena memang tidak ada uji masuk tahu-tahu sudah muncul dengan perubahan konfigurasi misalnya lingkar ban menjadi lebih besar," tuturnya. Departemen Perhubungan sendiri, katanya, tengah melaksanakan masa transisi penerapan kebijakan tidak ada kelebihan beban barang (zero over load) pada Agustus 2008 toleransi diturunkan sampai dengan 5 persen. "Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut. Apabila sekarang masih ditemui kelebihan muatan 25 sampai 50 persen secara betahap akan diturunkan sampai 5 persen," tuturnya. Dia juga mengatakan penambahan jumlah sumbu (gandar) seharusnya diikuti dengan penambahan teknologi agar lebih ringan saat berbelok sehingga tidak bertumpu terlalu besar pada jalan. Sebagian besar pelanggaran terjadi karena kendaraan memuat pasir dan batubara bahkan sempat ditemukan truk peti kemas yang dimuati pasir sehingga menyumbang kerusakan lebih besar. tuturnya. Sementara Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Barat, Hediyanto Huseini mengatakan, rata-rata MST gandar di jembatan timbang 23 ton atau beban 54 ton di atas kemampuan jalan 10 ton berarti menyumbang 20 kali kerusakan jalan. "Ini mencerminkan ketidakadilan karena dengan daya rusaknya sama dengan 20 kendaraan serupa yang tidak kelebihan muatan atau sekitar 28 ton," tuturnya. Lebih jauh Enggar mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan mandor jalan serta setiap tahunnya dialokasikan dana perbaikan tanggap darurat yang besarannya tetap. Seperti diinformasikan Hediyanto untuk tanggap darurat jalan pantura pemerintah mengalokasikan Rp200 miliar untuk menangani jalan rusak agar sekedar bisa dilalui (fungsional), paparnya. (*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008