Surabaya (ANTARA News) - Pengcab PSSI Kota Surabaya (Persebaya) membentuk tim perumus untuk proses pembentukan badan hukum, sebagai tindak lanjut dalam memenuhi persyaratan kompetisi yang ditetapkan Badan Liga Indonesia (BLI). Ketua Umum Pengcab PSSI Surabaya periode 2008-2012, Saleh Ismail Mukadar usai terpilih secara aklamasi dalam musyawarah cabang luar biasa (muscablub) di Surabaya, Sabtu malam, mengatakan tim perumus diberi tugas hingga pertengahan Agustus 2008 untuk menyusun kajian pembentukan badan hukum tersebut. "Tim perumus akan mengkaji apakah badan hukum bagi Persebaya diperlukan atau tidak, dan apa bentuk badan hukum yang tepat. Saya harapkan 17 Agustus mendatang, kajian itu sudah selesai dan dilaporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti," katanya. Muscablub Persebaya berlangsung cukup singkat tanpa dihadiri mantan ketua umum Arif Afandi yang mengundurkan diri pada 4 Maret lalu. Akibat ketidakhadiran Arif Afandi tersebut, muscablub tanpa proses penyampaian laporan pertanggungjawaban kinerja selama periode 2005-2007. Namun, 30 perwakilan klub anggota Persebaya yang hadir, tidak mempermasalahkan LPj itu dan menerima dengan aklamasi LPj yang disampaikan secara tertulis. Proses pemilihan ketua umum Pengcab PSSI Surabaya (Persebaya) juga berlangsung singkat, karena hanya ada satu calon yang disiapkan yakni Saleh Ismail Mukadar. Tanpa pemungutan suara dan perdebatan, Saleh Mukadar yang juga Ketua KONI Kota Surabaya dipilih dan ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum menggantikan Arif Afandi. Dengan demikian, Saleh Mukadar melakukan rangkap jabatan sebagai ketua KONI Surabaya dan Pengcab PSSI Surabaya yang merupakan salah satu cabor dibawah naungan KONI. Tim perumus yang dibentuk Saleh Mukadar beranggota tujuh orang dari berbagai unsur, mulai pakar pemerintahan dan hukum, anggota DPRD, wakil suporter, klub anggota hingga media massa. Mereka adalah Suharto Wardoyo (wakil Pemkot Surabaya), Amang Mulya (klub anggota Persebaya), Emmanuel Sudjatmoko (dosen Unair), Jamhari SH (praktisi hukum), Krisnadi Nasution (Komisi A DPRD Jatim), Wastomi Suheri (wakil suporter), dan Akhmad Munir (wakil media massa/Ketua Siwo PWI Jatim). "Membentuk badan hukum Persebaya bukan pekerjaan mudah dan harus dilakukan secara cermat, tidak bisa seenaknya. Kultur yang ada di Persebaya harus menjadi pertimbangan, terutama keberadaan klub-klub anggotanya," jelas Saleh Mukadar. Ia menilai langkah mantan ketua umum Persebaya Arif Afandi membentuk badan hukum untuk mengejar target ikut Super Liga musim 2008, terlalu tergesa-gesa dan kurang mempertimbangkan berbagai faktor yang ada di Persebaya. Ketua Komisi E DPRD Jatim ini menyerahkan sepenuhnya bentuk badan hukum yang tepat untuk Persebaya, apakah PT (Perseroan Terbatas), yayasan atau koperasi. Pembentukan badan hukum Persebaya itu sebagai persiapan untuk mengikuti kompetisi Super Liga musim 2009 mendatang. "Jadi, musim 2008 ini Persebaya cukup berlaga di divisi utama dulu, sampai segala sesuatunya sudah siap," tambahnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008