Bandung (ANTARA News) - Gara-gara tiga kali dibayar dengan daun ganja kering, Ayi Hermawan (28) tukang ojek di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, Jabar, Jumat (14/3) malam ditangkap aparat Polresta Bandung Timur. Tersangka warga Jalan Paledang RT 02/04, Ujungberung, Kota Bandung itu tertangkap tangan tengah membawa selinting rokok daun ganja kering saat terjaring operasi penertiban lalulintas di depan Mapolresta Bandung Timur. "Selinting rokok daun ganja kering itu merupakan sisa dari pembayaran seorang laki-laki yang menggunakan jasa ojek tersangka," kata Kapolresta Bandung Timur AKBP Martinus kepada pers di Bandung, Sabtu. Dari pengakuan tersangka Ayi, kata Kapolresta, barang bukti sebanyak itu diperoleh setelah sebelumnya tersangka bertemu dengan seorang pemuda tidak dikenal minta diantarkan ke suatu tempat. "Tersangka Ayi mengaku sempat dua kali mengantar pemuda tak dikenal tersebut dan dibayar Rp20 ribu, namun saat minta diantar yang ketiga kalinya, tersangka dibayar dengan ganja," kata polisi. Saat sisa ganja masih dalam saku tersangka itulah, tersangka ditangkap polisi dengan barang bukti tersebut. "Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan kami juga masih memburu tersangka pemuda pemilik ganja yang naik ojek bersama tersangka Ayi," kata Kapolresta. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008