Semarang (ANTARA) - Ahmad Sapuan, korban dugaan peradilan sesat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada tahun 2014 yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, menemukan bukti baru yang akan diajukan dalam upaya hukum perkaranya itu.
"Ada bukti baru yang akan kami sampaikan dalam peninjauan kembali (PK) nanti," kata kuasa hukum Ahmad Sapuan, Yosep Parera, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, bukti baru tersebut ialah sejumlah saksi yang bisa membuktikan bahwa Ahmad Sapuan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terhadap M. Rizal Saefuddin terjadi.
Demi keselamatan para saksi tersebut, Yosep belum bisa menjelaskan lebih detail tentang indentitas pada saksi tersebut demi jaminan keamanan yang bersangkutan.
"Para saksi ini bersama dengan Ahmad Sapuan, bahkan tidur bersama dalam satu rumah di Jepara, saat pembunuhan itu terjadi," kata pendiri Rumah Pancasila ini.
Namun, lanjut dia, saksi ini tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan ajukan upaya hukum
Menurut dia, masih ada satu bukti lain lagi yang sedang dikumpulkan, yakni pengakuan seorang pelaku lain yang juga dihukum bersama kliennya, yakni Supriyadi yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan Cilacap.
"Kami berharap Supriyadi dibukakan hatinya dan mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Meski demikian, kata dia, pengakuan Supriyadi bukan menjadi yang utama dalam membuktikan perkara itu dalam PK yang akan diajukan.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Sapuan dijatuhi hukuman seumur hidup atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus pembunuhan itu.
Di pengadilan tingkat pertama, Sapuan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.
Padahal, Sapuan mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat kejadian pembunuhan pada 5 tahun lalu itu. ***2***
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019