Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah berhasil mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan ke Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami mengapresiasi kegigihan dan peran Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus penyelewengan aset dan mega korupsi YKP, sehingga akhirnya YKP bisa kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto kepada ANTARA di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, DPRD Surabaya juga turut berjuang agar YKP bisa direbut kembali baik dalam rapat-rapat maupun panitia khusus (pansus) hak angket dan pansus-pansus yang membahas terkait persoalan YKP.
"Kami juga mengapresiasi kegigihan ibu wali kota Surabaya dalam mengembalikan aset-aset yang hilang/lepas, seperti Gelora 10 November dan YKP," katanya.
Baca juga: Sinergi Pemkot Surabaya-Kejati Jatim selamatkan aset Rp370 miliar
Baca juga: Kejati Jatim resmi menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya
Baca juga: Risma: Pengambilalihan aset YKP adalah proses terberat
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera mencatatkan secara resmi aset-aset YKP dan segera berkoordinasi dengan pihak DPRD Surabaya terkait pengelolaan aset-aset YKP.
"Komisi A menyambut baik jika pemkot berkoordinasi terkait pengelolaan aset YKP," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Surabaya ini.
Wali Kota Surabaya Tri Risma sebelumnya mengatakan setelah sekian tahun berjuang merebut kembali aset YKP tersebut, akhirnya pada 2019 ini bisa terwujud.
Risma menyebut nilai tanah aset YKP bisa mencapai Rp5 triliun lebih, saat ini sedang dilakukan inventarisir. Menurutnya, aset YKP bentuknya bisa bermacam-macam, namun masih banyak yang berupa lahan kosong.
"Kita lagi inventarisir, kita kan ada formatur (pengurus) sementara, nanti sambil itu kita inventarisasi data sama asetnya. Nanti sebagian aset-aset itu bisa digunakan untuk rumah susun warga tidak mampu," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019