Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat ini menjabat Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan soal bukti-bukti hasil penggeledahan oleh KPK sebelumnya.
KPK pada hari Jumat memeriksa Budi sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2018.
"Penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait dengan penganggaran BK (bantuan keuangan) Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Gubernur belum tahu penggeledahan rumah komisaris Bank Jatim
Sebelumnya, Budi juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat (12/7).
"Ada kebutuhan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan di Jatim sebelumnya," ucap Febri soal pemeriksaan lanjutan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Budi masih berlangsung.
KPK pun juga telah menggeledah rumah Budi di Surabaya , Kamis (11/7), kemudian menyita dokumen terkait dengan penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
KPK pada tanggal 13 Mei 2019 mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015 s.d. 2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada TA 2015 s.d. 2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung periode 2013 s.d. 2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Baca juga: KPK dikabarkan geledah rumah yang diduga milik komisaris Bank Jatim
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama 4 tahun berturut, mulai 2014 hingga 2017, sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014 s.d. 2018.
Selain itu, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. ***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019